Metro  

Tak Kooperatif, Setya Novanto Bisa Terancam Dipenjara Seumur Hidup

kabarin.co – Jakarta, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menuturkan, sikap tidak kooperatif atau menghalangi proses persidangan yang dilakukan terdakwa perkara korupsi proyek e-KTP Setya Novanto justru akan merugikan dirinya sendiri.

Menurutnya, Ketua DPR RI nonaktif tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup karena sikap yang tidak kooperatif. Terlebih, Setya Novanto dalam dakwaannya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca Juga :  Anies Baswedan Dipolisikan Terkait Penutupan Jalan Jatibaru

Tak Kooperatif, Setya Novanto Bisa Terancam Dipenjara Seumur Hidup

“Kalau kita baca pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 itu maka ancaman maksimalnya adalah seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (15/12).

Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1disebutkan bahwa setiap orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.