kabarin.co – Jakarta, Sejak pertama kali diterapkan, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menutup ruas Jalan Jatibaru, tanah Abang untuk PKL, telah dituding melanggar undang-undang. Tapi, baru kemarin, Kamis (22/2), masalah ini dibawa ke jalur hukum.
Sekelompok orang yang menamakan diri Cyber Indonesia melaporkan Gubernur Anies ke Polda Metro Jaya, Kamis (22/2) malam. Mereka menilai kebijakan yang mulai berlaku sejak 22 Desember 2017 lalu itu tidak memiliki payung hukum.
Anies Baswedan Dipolisikan terkait Penutupan Jalan Jatibaru
“Sebagaimana diketahui masyarakat, penutupan jalan di Jatibaru yang sudah berlangsung dua bulan sampai saat ini belum memiliki payung hukum dengan penerapannya seperti Perda maupun Pergub. Keputusan ini dinilai telah melanggar hukum,” ujar Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid saat dihubungi.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies disebut melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.