kabarin.co – Menyambung beberapa waktu penyampaian aspirasi oleh masyarakat Nagari Lubuk Kilangan kepada Plt Ketua DPR RIFadli Zon mengenai masalah tanah ulayat yang digunakan oleh PT. Semen Padang.
Pada kesempatan tersebut, anak nagari Lubuk Kilangan diwakili oleh Ir. Mulawarman Dt. Rj. Intan menyampai surat permasalahan tentang tanah ulayat yang dari zaman Kolonial Belanda tersebut.
Kembali Tokoh Masyarakat Lubuk Kilangan Temui Fadli Zon, Minta Semen Indonesia Selesaikan Masalah Tanah Ulayat
Berikut bunyi surat yang dikirimkan.
Kepada yth.:
Bapak DR. H. Fadli Zon, SS, MSc.
Plt. Ketua DPR RI
di tempat.
Cq. Komisi VI DPR RI
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Doa dan harapan kami semoga Bapak dalam lindungan Allah SWT dan sukses dalam menjalankan aktifitas sehari-hari hendaknya. Amin yaa rabbal’alamin.
Mencermati perkembangan yang terjadi di PT Semen Padang saat ini, yang mungkin informasinya sudah Bapak baca melalui media online, kami sebagai Anak Nagari Lubuk Kilangan kota Padang ingin menyampaikan pandangan dan informasi kepada Bapak sebagai berikut:
1. Bahwa PT Semen Padang merupakan salah satu perusahaan yang termasuk menguasai hajat hidup orang banyak, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yang menyebutkan: bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Bahwa PT Semen Padang berdiri dan mempergunakan bahan baku diatas tanah ulayat yang diserahkan oleh ninik mamak kami dari sejak pengelolaan oleh kolonial Belanda sampai dengan dikelola oleh pemerintah dengan mekanisme hibah timpeh. Dimana hibah timpeh merupakan perbuatan hukum dua pihak karena penerima hibah timpeh ini masih harus memberikan kompensasi selama penerima hibah timpeh masih menggunakan hak ulayat. Adapun dasar Penyerahan tersebut adalah:
1) Melalui Keboelatan Kerapatan Nagari Lubuk Kilangan yang dituangkan dalam Akta Notaris nomor 8/1907 tanggal 22 Januari 1907.
2) Melalui Piagam Penyerahan yang ditandatangani oleh Para Pemuka Masyarakat Lubuk Kilangan pada tahun 1970.
3) Penyerahan yang dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2004.
Permasalahannya adalah mengenai status tanah ulayat tersebut setelah sebagian saham Badan Usaha Milik Negara PT Semen Padang dikuasai oleh swasta, maka harus ada penyelesaian yang jelas terhadap status tanah tersebut. Dimana menurut hukum adat Minangkabau dengan tegas mengatakan bahwa apabila pemegang hak ulayat mengalihkan kepemilikannya kepada orang lain maka pemegang hak ulayat tersebut harus mengembalikan hak ulayat tersebut kepada masyarakat adat setempat.
3. Perjuangan mempertahankan PT Semen Padang tahun 1968 dimana PT Semen Padang akan dijual ke Sico Frans seharga 500.000 dollar AS, yang dijual bukan atas nama pabrik melainkan atas nama besi tua, telah dilakukan Pemda Sumatera Barat bersama masyarakat dibawah pimpinan Bpk. Azwar Anas. Salah satu bentuk dukungan dari masyarakat nagari Lubuk Kilangan adalah dengan menyerahkan tanah ulayat sebagaimana disebutkan diatas. PT Semen Padang kemudian tampil sebagai perusahaan negara yang sehat. Kesehatannya dari tahun ke tahun semakin prima, sampai akhirnya diakuisisi dan diprivatisasi. PT Semen Padang merupakan satu dari amat sedikit perusahaan yang selamat menyelinap dalam badai krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Perusahaan yang bisa survive dan tidak menjadi “pasien” BPPN. Kemudian ditahun 2010 menjadi The Living Company, yang sanggup bertahan selama 100 tahun.
4. Proses akuisisi PT Semen Padang oleh pemerintah pada saat itu ke PT Semen Gresik masih menjadi tanda tanya besar bahwa akuisisi PT Semen Padang ke PT Semen Gresik bukan karena PT Semen Padang sakit atau tidak sehat, bahkan nilai pabrik Semen Padang jauh lebih tinggi dari Semen Gresik dan Semen Tonasa pada waktu itu. Masyarakat Minang menilai akuisisi tahun 1995 dan kemudian privatisasi pada tahun 1998 melukai hati dan perasaan rakyat Sumatera Barat dan kemudian menuntut spin off PT Semen Padang dari PT Semen Gresik karena perkawinan kedua pabrik itu dilakukan secara paksa. Pengalihan saham negara pada PT Semen Padang oleh pemerintah kepada PT Semen Gresik juga tidak ada dasar hukumnya atau peraturan pemerintah yang mengatur, sehingga akuisisi tahun 1995 tidak sah.
5. Perjuangan Spin Off PT Semen Padang mengalami pasang surut karena tidak adanya kesamaan pandangan atas kasus ini, baik internal PT Semen Padang sendiri, masyarakat nagari, pemerintah maupun lembaga legislatif karena kepentingan yang berbeda-beda sehingga sampai saat ini pemisahan PT Semen Padang dari PT Semen Indonesia tidak dapat terealisasi.
6. Skenario besar yang dibuat PT Semen Indonesia terindikasi dengan sangat jelas mengarah untuk menghilangkan PT Semen Padang sebagai korporasi menjadi sebuah unit produksi Padang. Nama Semen Padang yang merupakan kebanggaan masyarakat Sumatera Barat yang telah diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat ini terancam akan hilang.
7. Sesuai dengan informasi yang kami dapatkan, minim sekali keuntungan bagi PT Semen Padang atas keberadaan Holding Company (Holdco) ini. Yang terjadi adalah pengaturan secara paksa kebijakan penjualan PT Semen Padang, harga penjualan antar perusahaan dibawah PT Semen Indonesia yang tidak adil, dan penguasaan atas ke-SDM-an. Penggabungan ketiga perusahaan ini, Semen Padang, Semen Tonasa, dan Semen Gresik, tidak dapat menyatu karena perbedaan budaya dan karyawan PT Semen Gresik yang merasa sebagai pemilik PT Semen Indonesia. Puncaknya adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh Serikat Kerja Semen Indonesia tanggal 5 Januari 2018 dimana poin-poin yang menjadi sorotan dan melukai harga diri masyarakat Minang adalah pernyataan mereka nomor:
2) SKSI “MENOLAK” kepindahan karyawan Semen Padang dan Semen Tonasa ke PT Semen Indonesia.
4) SKSI “MENUNTUT” pengisian jabatan strategis Holdco dan Opco (Operating Company) Semen Gresik dari internal Semen Indonesia (Ex. Semen Gresik).
5) SKSI “MENDUKUNG” penggabungan Direktorat Pemasaran Opco dipusatkan ke Holdco.
7) SKSI “MENDUKUNG” efisiensi dengan tidak berdampak pada PHK di Tuban, Gresik, dan Rembang.
Terlihat dengan sangat jelas kesombongan dan keangkuhan karyawan PT Semen Gresik yang memakai baju PT Semen Indonesia yang memang berseberangan dengan karyawan PT Semen Padang.
8. Praktek-praktek pemangkasan biaya yang dilakukan oleh PT Semen Padang atas desakan PT Semen Indonesia beberapa waktu terakhir menganut konsep kapitalisme dan tidak sesuai dengan peraturan perundangan serta sudah merugikan karyawan dan tenaga outsourcing yang sebagian merupakan anak kemenakan kami.
Seperti Bapak ketahui bahwa PT Semen Padang adalah salah satu penggerak utama ekonomi Sumatera Barat yang menguasai hajat hidup orang banyak. Kami tidak ingin PT Semen Padang dikuasai oleh sistem kapitalisme yang berujung pada berkurangnya secara signifikan kontribusi PT Semen Padang kepada kesejahteraan kami sebagai pewaris tanah ulayat dan masyarakat Sumatera Barat umumnya.
Selanjutnya aksi-aksi telah kami mulai dan akan terus bergulir untuk memperjuangkan PT Semen Padang yang berdiri diatas tanah ulayat Lubuk Kilangan, yang tidak pernah diperjualbelikan, yang masih menyisakan tanda tanya besar kenapa diakuisisi ke PT Semen Gresik. Adapun tuntutan kami kepada PT Semen Indonesia dan pemerintah adalah sebagai berikut:
1. PT Semen Padang dipisahkan dari PT Semen Indonesia dan dikembalikan sebagai BUMN murni. Penguasaan oleh kapitalis tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3.
2. PT Semen Padang memiliki otoritas dalam mengambil kebijakan dan keputusan mulai dari pengelolaan Sumber Daya Manusia, pengadaan, produksi, dan penjualan.
3. Posisi-posisi strategis di PT Semen Padang harus diisi oleh orang-orang Minang terbaik, yaitu Direksi, Komisaris, Sekretaris Perusahaan dan Sumber Daya Manusia.
4. Ditetapkannya bentuk kontribusi PT Semen Padang terhadap penggunaan tanah ulayat secara wajar, dengan membuatkan MoU antara PT Semen Padang dengan KAN Lubuk Kilangan kota Padang dan Pemerintah kota Padang atau Sumatera Barat, antara lain dengan:
a. Memprioritaskan Anak Nagari Lubuk Kilangan khususnya dan masyarakat sekitar pabrik secara profesional dalam penerimaan karyawan, kesempatan untuk pekerjaan-pekerjaan borongan dan pengadaan barang maupun pekerjaan-pekerjaan lainnya yang terkait dengan operasional PT Semen Padang.
b. Menggunakan dana CSR untuk masyarakat sekitar pabrik secara proporsional sesuai lokasi keberadaannya terhadap pabrik PT Semen Padang.
Kami sangat berharap bahwa Bapat dapat memfasilitasi dan mendukung tuntutan kami tersebut serta aksi kami ini agar berjalan efektif dan sesuai aturan hukum sampai 4 poin tuntutan kami diatas dapat terpenuhi.
Untuk itu kami mengundang Bapak bersama anggota dewan yang terhormat untuk dapat berkunjung dan berdialog langsung dengan kami dan pihak-pihak terkait di Nagari Lubuk Kilangan Padang maupun di PT Semen Padang.
Demikian kami sampaikan dan atas perhatian beserta dukungan Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Lubuk Kilangan, 8 Januari 2018
Anak Nagari Lubuk Kilangan kota Padang
Ir. Mulawarman Dt. Rj. Intan
Tembusan: Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan kota Padang (red)
Baca Juga:
Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP) Ultimatum Semen Indonesia, Ini Pernyataan Sikapnya