Metro  

MA Batalkan Pergub Ahok Tentang Larangan Motor di Thamrin

kabarin.co – Jakarta,  Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat.‎ Pergub ini diterbitkan oleh Gubernur sebelumnya yakni Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Keduanya merasa dirugikan akibat Pergub Nomor 195 Tahun 2014 lantaran menilai aturan ini tak memenuhi rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.

Baca Juga :  Pemilihan Wagub DKI Dilakukan Secara Voting Tertutup

MA Batalkan Pergub Ahok Tentang Larangan Motor di Thamrin

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar,” tulis putusan Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin dalam putusannya, Senin (8/1/2018).

Majelis hakim mengatakan bahwa Pasal 1 dan Pasal 3 di Perguba Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan Pasal 133 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan perundang-undangan yang lebih tinggi.