Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juga bertentangan dengan Pasal 11 undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, dalam pertimbangannya majelis hakim juga menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Majelis hakim menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tidak mengikat secara hukum. Panitera diperintahkan untuk mengirimkan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita acara.
“Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta,” ucap Irfan dalam salinan putusannya.
Adapun Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin didampingi dengan hakim Yosran dan Is Sudaryono sebagai anggota majelis. Sementara itu pihak termohon yang dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta yang diwakili Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. (epr/oke)
Baca Juga:
Anies Baswedan akan Hapus Larangan Sepeda Motor di Sudirman-Thamrin
Diskriminasi Terhadap Pengguna Sepeda Motor, Djarot: Nanti Ganjil – Genap Akan Diperluas
Sandiago Uno Kaji Kebijakan Pelarangan Motor di Jalan Protokol