Metro  

MA Batalkan Pergub Ahok Tentang Larangan Motor di Thamrin

Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juga bertentangan dengan Pasal 11 undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, dalam pertimbangannya majelis hakim juga menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014‎ bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Majelis hakim menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tidak mengikat secara hukum. Panitera diperintahkan untuk mengirimkan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita acara.

Baca Juga :  KPK Periksa Suami Dian Sastro Terkait Korupsi Pesawat

“Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta,” ucap Irfan dalam salinan putusannya.

Adapun Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin‎ didampingi dengan hakim Yosran dan Is Sudaryono sebagai anggota majelis. ‎Sementara itu pihak termohon yang dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta yang diwakili Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. (epr/oke)

Baca Juga :  Listrik di Sejumlah Wilayah Jakarta Padam Lagi

Baca Juga:

Anies Baswedan akan Hapus Larangan Sepeda Motor di Sudirman-Thamrin

Diskriminasi Terhadap Pengguna Sepeda Motor, Djarot: Nanti Ganjil – Genap Akan Diperluas

Soal Larangan Sepeda Motor, Djarot: Tambah Armada Transjakarta Pasti, tapi Dishub Belum Berikan Kajian Lengkap

Sandiago Uno Kaji Kebijakan Pelarangan Motor di Jalan Protokol