Metro  

Jadi Tersangka KPK, Fredrich Yunadi: Advokat Tidak Dapat Dituntut

kabarin.co – Jakarta, Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan dia tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata dalam menjalankan tugasnya sebagai pengacara Setya Novanto.

“Mahkamah Konstitusi tegaskan hak imunitas advokat di dalam dan di luar pengadilan,” katanya dikutip dari Tempo, Rabu, 10 Januari 2018.

banner 728x90

Jadi Tersangka KPK, Fredrich Yunadi: Advokat Tidak Dapat Dituntut

Fredrich menerangkan, dia tak bisa dituntut saat menjalankan profesinya untuk kepentingan membela kliennya dalam persidangan. Ia menjelaskan, dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Advokat menyebutkan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang.

terkaiy dengan status tersangka yang  dikeluarkan KPK, pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, membenarkannya. Refa mengatakan kliennya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK.

Refa mengkritik proses penetapan tersangka terhadap kliennya yang dianggap terlalu cepat. Dari SPDP yang diterima, dia mengatakan laporan kejadian perkara tertulis 5 Januari 2018. Tak berselang lama, 8 Januari 2018, Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dan pada 9 Januari 2018 dijadwalkan pemanggilan. Kemudian pada 12 Januari 2018 akan dipanggil kembali.

Refa menyatakan, kliennya, sebagai pengacara terdakwa kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik e-KTP, Setya Novanto, hanya menjalankan tugas. Dia mempertanyakan mengapa orang yang menjalankan tugas sebagai advokat dianggap menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya.

Pasal yang disangkakan terhadap Fredrich adalah Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menjelaskan tentang upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi.

Refa juga menuturkan Pasal 21 hanya pasal turunan dalam tindak pidana korupsi. Dia menyarankan KPK lebih fokus pada pokok perkara.

Sebelumnya, KPK melakukan penyelidikan terhadap Fredrich Yunadi dan tiga orang lain atas dugaan obstruction of justice atau dugaan perbuatan merintangi penanganan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. (epr/tem)

Baca Juga:

Fredrich Yunadi Pesan Kamar RS Untuk Setya Novanto Sebelum Kecelakaan

Selain Fredrich Yunadi, KPK Juga Tetapkan Dokter RS Permata Hijau yang Tangani Setya Novanto sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Mantan Pengacara Setya Novanto Jadi Tersangka

Miliki Pistol dan Kantongi Izin, Pengacara Setya Novanto Akan Tembak Para Penghujatnya yang Macam-Macam

banner 728x90