kabarin.co – Jakarta, Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan dia tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata dalam menjalankan tugasnya sebagai pengacara Setya Novanto.
“Mahkamah Konstitusi tegaskan hak imunitas advokat di dalam dan di luar pengadilan,” katanya dikutip dari Tempo, Rabu, 10 Januari 2018.
Jadi Tersangka KPK, Fredrich Yunadi: Advokat Tidak Dapat Dituntut
Fredrich menerangkan, dia tak bisa dituntut saat menjalankan profesinya untuk kepentingan membela kliennya dalam persidangan. Ia menjelaskan, dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Advokat menyebutkan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang.
terkaiy dengan status tersangka yang dikeluarkan KPK, pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, membenarkannya. Refa mengatakan kliennya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK.
Refa mengkritik proses penetapan tersangka terhadap kliennya yang dianggap terlalu cepat. Dari SPDP yang diterima, dia mengatakan laporan kejadian perkara tertulis 5 Januari 2018. Tak berselang lama, 8 Januari 2018, Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dan pada 9 Januari 2018 dijadwalkan pemanggilan. Kemudian pada 12 Januari 2018 akan dipanggil kembali.