Metro  

Jadi Tersangka KPK, Fredrich Yunadi: Advokat Tidak Dapat Dituntut

Refa menyatakan, kliennya, sebagai pengacara terdakwa kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik e-KTP, Setya Novanto, hanya menjalankan tugas. Dia mempertanyakan mengapa orang yang menjalankan tugas sebagai advokat dianggap menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya.

Pasal yang disangkakan terhadap Fredrich adalah Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menjelaskan tentang upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi.

Baca Juga :  Anies Salahkan E-Budgeting, Ahok: Sistem Baik Jika Tak Ada Niat Maling

Refa juga menuturkan Pasal 21 hanya pasal turunan dalam tindak pidana korupsi. Dia menyarankan KPK lebih fokus pada pokok perkara.

Sebelumnya, KPK melakukan penyelidikan terhadap Fredrich Yunadi dan tiga orang lain atas dugaan obstruction of justice atau dugaan perbuatan merintangi penanganan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. (epr/tem)

Baca Juga:

Fredrich Yunadi Pesan Kamar RS Untuk Setya Novanto Sebelum Kecelakaan

Baca Juga :  Setya Novanto Ungkap Eni Saragih Punya Bukti Aliran Suap PLTU Riau untuk Munaslub Golkar

Selain Fredrich Yunadi, KPK Juga Tetapkan Dokter RS Permata Hijau yang Tangani Setya Novanto sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Mantan Pengacara Setya Novanto Jadi Tersangka

Miliki Pistol dan Kantongi Izin, Pengacara Setya Novanto Akan Tembak Para Penghujatnya yang Macam-Macam