“Ada yang bertugas menyuntik gas, ada yang membeli gas di pengecer dan menjualnya lagi. Semuanya sudah sangat terorganisir,” tutur Setyo.
Dari lokasi pablik, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial F yang menjadi pemilik pabrik tersebut. Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 4.200 tabung gas melon 3 kilogram, 396 tabung gas isi 12 kilogram dan 110 tabung gas isi 50 kilogram yang disimpan di dalam 25 mobil pick up.
“Dalam sebulannya mereka bisa meraup keuntungan sampai Rp600 juta dan ini sudah bergulir sejak tiga bulan lalu beroperasi,” tandasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Migas dengan ancaman sampai 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. (epr/oke)
Baca Juga:
Gas 3 Kg Langka, Warga Kota Tangerang Menjerit
YLKI: Gas 3 Kg Langka di Pasar, Itu Tanda-tanda Subsidi Akan Dicabut