Metro  

Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Gas Oplosan di Tangerang

“Ada yang bertugas menyuntik gas, ada yang membeli gas di pengecer dan menjualnya lagi. Semuanya sudah sangat terorganisir,” tutur Setyo.

Dari lokasi pablik, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial F yang menjadi pemilik pabrik tersebut. Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 4.200 tabung gas melon 3 kilogram, 396 tabung gas isi 12 kilogram dan 110 tabung gas isi 50 kilogram yang disimpan di dalam 25 mobil pick up.

Baca Juga :  Uji Coba Perdana Lawan Persikas, Semen Padang FC Bakal Bermain Layaknya Kompetisi

“Dalam sebulannya mereka bisa meraup keuntungan sampai Rp600 juta dan ini sudah bergulir sejak tiga bulan lalu beroperasi,” tandasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Migas dengan ancaman sampai 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. (epr/oke)

Baca Juga:

Gas 3 Kg Langka, Warga Kota Tangerang Menjerit

YLKI: Gas 3 Kg Langka di Pasar, Itu Tanda-tanda Subsidi Akan Dicabut

Baca Juga :  Masih Kosong, 6 Jabatan Eselon II Pemprov Sumbar Dilelang

Gas Elpiji 3 Kg Beirisi Air Beredar di Depok