kabarin.co – Jakarta, Pengacara sekaligus tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP Fredrich Yunadi akhirnya mengakui bahwa ia menyewa tiga kamar pasien Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau bukan satu lantai. Kamar tersebut untuk enam orang ajudan Setya Novanto.
Setya Novanto mengalami kecelakaan di Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Kamis 16 November lalai. Usai insiden itu mantan Ketua DPR itu dilarikan ke RS Medika Permata Hijau. Saat itu, Fredrich masih menjadi pengacara Setya Novanto.
Fredrich Yunadi Akui Sewa 3 Kamar RS Medika Untuk Setya Novanto
Fredrich mengatakan, disewanya tiga kamar pasien itu karena kamar yang ditempati Setya Novanto tidak mampu menampung banyaknya orang yang mendampinginya pasca-kecelakaan
“Satu lantai itu 8 kamar. Yang diisi itu 4 kamar. Pak SN (Setnov) itu 1 kamar kemudian karena kamarnya itu kecil 3×4 ajudannya itu kan ada 6 mau taruh di mana,” kata Fredrich usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Mengenai penyewaan kamar pasien itu, Fredrich mengklaim sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Kemudian, Fredrich menyebut bahwa RS medika Permata Hijau mempersilakan dirinya menyewa tiga kamar untuk ajudan Setya Novanto. Padahal, mereka bukanlah pasien.
“Selama tidak ada pasien boleh jadi kami sewa 3 kamar. Lah, kalau saya sewa 3 kamar salah saya apa? Kok bisa menuduh fitnah saya sewa 1 lantai. Itu kan berarti yang ngomong begitu itu yang menurut saya perlu masuk psikiater Sumber Waras sana diperiksa itu,” papar Fredrich.
Jika dilihat dari Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Hak dan Kewajiban Pasien. Penggunaan fasilitas RS seperti tempat tidur kosong, alat makan dan minum, selimut, serta kamar mandi hanya diperuntukkan khusus untuk seorang pasien.
Sedangkan untuk pihak yang menjaga pasien atau penjaga, hanya disediakan kursi untuk tidur dan dilarang untuk duduk atau pun tidur di kasur seorang pasien.
Dalam kasus perintangan penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Mereka diduga telah memanipulasi data medis dari Setnov.
Selain itu, KPK menyatakan Fredrich telah menyewa satu lantai di RS Permata Hijau. Tapi, hal itu tentu dibantah Fredrich.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (epr/oke)
Baca Juga:
Fredrich Yunadi Minta KPK Periksa Kapolri
Setelah Diperiksa 10 Jam, Fredrich Yunadi Resmi Ditahan KPK
KPK Jemput Paksa Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi Pesan Kamar RS Untuk Setya Novanto Sebelum Kecelakaan
Jadi Tersangka KPK, Fredrich Yunadi: Advokat Tidak Dapat Dituntut