Mengenai penyewaan kamar pasien itu, Fredrich mengklaim sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Kemudian, Fredrich menyebut bahwa RS medika Permata Hijau mempersilakan dirinya menyewa tiga kamar untuk ajudan Setya Novanto. Padahal, mereka bukanlah pasien.
“Selama tidak ada pasien boleh jadi kami sewa 3 kamar. Lah, kalau saya sewa 3 kamar salah saya apa? Kok bisa menuduh fitnah saya sewa 1 lantai. Itu kan berarti yang ngomong begitu itu yang menurut saya perlu masuk psikiater Sumber Waras sana diperiksa itu,” papar Fredrich.
Jika dilihat dari Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Hak dan Kewajiban Pasien. Penggunaan fasilitas RS seperti tempat tidur kosong, alat makan dan minum, selimut, serta kamar mandi hanya diperuntukkan khusus untuk seorang pasien.
Sedangkan untuk pihak yang menjaga pasien atau penjaga, hanya disediakan kursi untuk tidur dan dilarang untuk duduk atau pun tidur di kasur seorang pasien.
Dalam kasus perintangan penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Mereka diduga telah memanipulasi data medis dari Setnov.