Sebelumnya pihak RCTI dan Felicya telah melayangkan permintaan maaf ihwal kejadian itu. Meskipun demikian, Sosialisman berkeras bahwa pelaporan dan proses hukum perlu dilakukan.
“RCTI minta maaf memang hak mereka,” tuturnya. “Tapi, kalau hanya minta maaf, jeranya di mana?”
Laporan Sosialisman telah diterima dan terdaftar pada LP/393/1/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Presenter Dahsyat itu dituduh melakukan kejahatan terhadap kesopanan yang tercantum dalam Pasal 282 ayat 2 KUHP.
Tak hanya melaporkan kepada kepolisian. Sosialisman juga akan mengadukan permasalahan itu kepada Komisis Penyiaran Indonesia (KPI). “Besok ke KPI untuk meminta RCTI distop saja,” tuturnya.
Sebabnya, menurut dia, pelecehan terhadap TNI oleh RCTI ini merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya acara itu dilaporkan terkait dengan pelecehan lambang negara. (epr/tem)
Baca Juga:
Viral! Aparat TNI Pekanbaru Bentak dan Pukul Polisi Tak Terima Diberhentikan
Hina Pancasila! Indonesia Hentikan Kerjasama Militer dengan Australia
Bikin Status Diduga Hina Panglima TNI, Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi
Berkicau Soal Bom di Twitter, Boni Hargens Ditegur Puspen TNI