kabarin.co – Gubernur Jambi Zumi Zola pasrah menghadapi keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjeratnya sebagai tersangka suap pembahasan RABPD 2018. Ia mengaku akan bersikap kooperatif mengikuti proses penyidikan di KPK.
“Saya hormati keputusan KPK dan saya akan ikuti prosedur hukumnya,” ujarnya Zumi dukutip dari JawaPos.com, Rabu (31/1).
Soal Status Tersangka, Begini Komentar Zumi Zola
Sebelumnya sumber di internal KPK mengungkapkan gubernur yang berlatar belakang artis itu telah menyandang status tersangka korupsi sejak pekan lalu. Penetapan tersangka itu sebagai tindak lanjut pengembangan penyidikan kasus suap RAPBD Jambi 2018.
KPK juga sudah mengirim tim penyidik untuk menggeledah rumah Zumi di Jambi. Tapi, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang masih belum secara terbuka menyebut status tersangak untuk Zumi.
Saut menegaskan, KPK ketika mengambil keputusan tentu sudah melalui pertimbangan matang dan penuh kehati-hatian. “Tunggu saja. Pokoknya ada perkembangan signifikan,” tutupnya.