Metro  

Soal Status Tersangka, Begini Komentar Zumi Zola

kabarin.co – Gubernur Jambi Zumi Zola pasrah menghadapi keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjeratnya sebagai tersangka suap pembahasan RABPD 2018. Ia mengaku akan bersikap kooperatif mengikuti proses penyidikan di KPK.

“Saya hormati keputusan KPK dan saya akan ikuti prosedur hukumnya,” ujarnya Zumi dukutip dari JawaPos.com, Rabu (31/1).

banner 728x90

Soal Status Tersangka, Begini Komentar Zumi Zola

Sebelumnya sumber di internal KPK mengungkapkan gubernur yang berlatar belakang artis itu telah menyandang status tersangka korupsi sejak pekan lalu. Penetapan tersangka itu sebagai tindak lanjut pengembangan penyidikan kasus suap RAPBD Jambi 2018.

KPK juga sudah mengirim tim penyidik untuk menggeledah rumah Zumi di Jambi. Tapi, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang masih belum secara terbuka menyebut status tersangak untuk Zumi.

Saut menegaskan, KPK ketika mengambil keputusan tentu sudah melalui pertimbangan matang dan penuh kehati-hatian. “Tunggu saja. Pokoknya ada perkembangan signifikan,” tutupnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK jelang akhir November 2017. Pada OTT tersebut setidaknya KPK menangkap 16 orang secara terpisah di Jambi dan Jakarta.

Dari OTT itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 4,7 miliar. KPK Juga sudah menetapkan empat tersangka sebelum menjerat Zumi Zola.

Tiga orang menjadi tersangka pemberi suap, yakni Erwan Malik selaku Plt Sekda Prov Jambi, Arfian (Plt kepala Dinas PUPR Jambi), serta Saipudin (Asisten III Prov Jambi). Sedangkan tersangka penerima suapnya adalah Supriyono dari DPRD Jambi.

Dalam kasus itu, KPK pernah memeriksa Zumi hingga dua kali. Yakni pada 5 Januari dan 22 Januari. (epr/jpn)

Baca Juga:

KPK Tetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Tersangka Suap

KPK Klaim Kantongi Bukti Keterlibatan Zumi Zola di Kasus Suap RAPBD

Ini Tanggapan Anggota DPR Soal Zumi Zola ‘Ngamuk’ di Rumah Sakit

Video Gubernur Jambi Zumi Zola Ngamuk di Rumah Sakit

banner 728x90