Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK jelang akhir November 2017. Pada OTT tersebut setidaknya KPK menangkap 16 orang secara terpisah di Jambi dan Jakarta.
Dari OTT itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 4,7 miliar. KPK Juga sudah menetapkan empat tersangka sebelum menjerat Zumi Zola.
Tiga orang menjadi tersangka pemberi suap, yakni Erwan Malik selaku Plt Sekda Prov Jambi, Arfian (Plt kepala Dinas PUPR Jambi), serta Saipudin (Asisten III Prov Jambi). Sedangkan tersangka penerima suapnya adalah Supriyono dari DPRD Jambi.
Dalam kasus itu, KPK pernah memeriksa Zumi hingga dua kali. Yakni pada 5 Januari dan 22 Januari. (epr/jpn)
Baca Juga:
KPK Tetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Tersangka Suap
KPK Klaim Kantongi Bukti Keterlibatan Zumi Zola di Kasus Suap RAPBD
Ini Tanggapan Anggota DPR Soal Zumi Zola ‘Ngamuk’ di Rumah Sakit