“Logikanya apakah para plt ini sendiri punya kepenitngan untuk memberikan sesuatu kepada DPR agar ketok palu terjadi untuk penetapan APBD 2018. Cara berpikir seperti ini apa pun alasannya ada keikutsertaan kepala daerah, dalam hal ini gubernur,” kata Basaria.
Diketahui, Zumi dan Arfan ditetapkan tersangka sejak 24 Januari 2018. Satu hari kemudian, Zumi dicegah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, atas permintaan KPK. (epr/viv)
Baca Juga:
Soal Status Tersangka, Begini Komentar Zumi Zola
KPK Tetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Tersangka Suap
KPK Klaim Kantongi Bukti Keterlibatan Zumi Zola di Kasus Suap RAPBD
Geledah Kantor Gubernur Jambi, KPK Sita Dokumen terkait Anggaran