Miris, Bocah SD dan SMP di Probolinggo Perkosa Siswi SMA Berkali-kali Hingga Hamil

Daerah8 Views

kabarin.co – Probolinggo, Seorang siswa Seorang Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diamankan Polres Probolinggo karena memperkosa hingga hamil seorang siswi SMA kelas X. Kejadian berawal saat pelaku dan korban yang masih memiliki hubungan kekerabatan tinggal dalam satu rumah yang sama di Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, pada 2 April 2018.

Saat itulah pelaku yang masih duduk di bangku kelas VI SD berinisial MMH meminta korban ZA berhubungan intim. Walaupun sempat ditolak oleh korban ZA, MMH akhirnya dengan bebas melancarkan aksinya karena akan mengancam diusir dari rumah orangtuanya bila tak dituruti.

Miris, Bocah SD dan SMP di Probolinggo Perkosa Siswi SMA Berkali-kali Hingga Hamil

Kemudian, pelaku MMH mengajak temannya yang duduk di bangku SMP bernama MWS untuk menyetubuhi ZA saat rumah dalam kondisi sepi di sore hari sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto menjelaskan, kedua pelaku ini terpengaruh video porno yang kerap ditontonnya hingga nekat melakukan aksinya berulang kali.

“Yang menyetubuhi MMH dulu, tapi pelaku MWS menyetubuhi korban berkali-kali. Aksinya ini karena pelaku terpengaruh video porno. Sehingga, ketika pelaku melihat korban di rumah seorang diri, timbul hasrat dan berpikiran buruk,” ujar Eddwi saat dihubungi okezone, Senin (15/4/2019) petang.

Pelaku terus menyetubuhi ZA beberapa kali hingga hamil. Ketika korban hamil, kedua pelaku baru berhenti melakukan aksi bejatnya. “Pelaku diperkosa sekitar 5 kali hingga korban hamil, bahkan sudah melahirkan. Pihak keluarga baru tahu kalau pelakunya MMH dan MWS yang masih SD,” ujar Eddwi.

Pihak keluarga baru melaporkan kejadian ke polisi usai ZA yang tengah duduk di bangku SMA kelas X melahirkan. Petugas kepolisian yang bergerak cepat akhirnya menangkap dua pelaku yang masih di bawah umur ini.

“Pelaku kita Jerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

Tapi, pihak kepolisian masih akan berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo mengingat kedua pelaku yang masih berada di bawah umur. (epr/oke)

Baca Juga:

Dicekoki Miras, Gadis 14 Tahun Diperkosa 4 Pria

Edan! Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun di Bogor Diperkosa Secara Bergilir Oleh 4 Pemuda

Malangnya Nasib Gadis Ini Dijebak dan Diperkosa ‘Polisi’ Malah Diperas 5 Juta Videonya Akan Disebar