Nasdem Polisikan Rizal Ramli Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Surya Paloh

kabarin.co – Partai Nasdem resmi melaporkan Mantan Menteri Koodinator bidang Perekonomian, Rizal Ramli dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau Tindak Pidana Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Surya Paloh.

Rizal dilaporkan oleh DPP Partai Nasdem. Pelaporan tersebut menyusul pernyataan Rizal dalam program ‘Sapa Indonesia Malam’ di Kompas TV tanggal 4 September 2018 dan program ‘Indonesia Business Forum’ di tvOne tanggal 6 September 2018.

Nasdem Polisikan Rizal Ramli Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Surya Paloh

Kala itu Rizal diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.

“Melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Taufik Basari di Markas Polda Metro Jaya, Senin 17 September 2018.

Taufik menerangkan Rizal diduga menuduh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh terlibat dalam kebijakan impor gula, garam, dan beras pemerintah. Dalam keterangannya di media sosial, Rizal heran Jokowi tak berani menegur Surya Paloh.

Sebelum melakukan pelaporan, lanjut Taufik, pihaknya sudah lebih dulu melayangkan somasi terhadap Rizal Ramli guna melakukan permintaan maaf juga mencabut pernyataannya itu dalam waktu 3×24 jam. Tapi, hingga batas waktu yang ditentukan, Rizal tak memberi jawaban hingga akhirnya dilaporkan.

“Kemarin ada komunikasi dari pihak Rizal Ramli unuk meminta pertemuan membicarakan penyelesaian masalah. Pada prinsipnya kami tidak menutup komunikasi, tetapi kami sampaikan agar terlebih dahulu menjawab substansi dari somasi yakni mencabut pernyataan yang tidak benar terkait Bapak Surya Paloh,” kata dia lagi.

Dalam pelaporan itu, pihaknya membawa barang bukti berupa seluruh print out dari media cetak atas pernyataan Rizal baik di media TV Kompas dan tvOne. Kemudian rekaman suara di kedua acara stasiun televisi tersebut.

Laporan bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal: 17 September 2018. Dia diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (epr/viv)

Baca Juga:

Tuduh Surya Paloh Dalang Impor, Nasdem Somasi Rizal Ramli

Surya Paloh Ngomong ke Jokowi Minta Agar Ahok Mundur

Ketua Umum Nasdem Surya Paloh di Periksa KPK