kabarin.co – Jakarta, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putri, mengungkapkan terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, mulai buka-bukaan soal keterlibatannya dalam perkara tersebut. Pasalnya, Setya mengakui bukti rekaman percakapan antara, bos PT Biomorf Mauritius Johannes Marliem, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“Saya kira pak Setya Novanto sudah mengakui Andi dan Marliem di rumahnya. Menurut saya, itu pengakuan yang jelas bahwa dia bagian dari skema itu (intervensi anggaran e-KTP),” kata Irene seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 26 Februari 2018.
Jaksa KPK Sebut Setya Novanto Mulai Terbuka Soal Kasus e-KTP
Dalam rekaman percakapan tersebut ketiganya terdengar sedang membicarakan soal desain proyek e-KTP dan pembagian jatah. Setya menyebut ongkos segel bila dirinya terlibat kasus hukum dan dijerat KPK sebesar Rp 20 miliar.
Andi, yang saat ini tengah bersaksi, tau mengetahui maksu Setya. Setya pun membantah uang itu unutk ongkos jadi tahanan KPK lantaran proyek e-KTP. Menurut Setya, uang Rp 20 miliar itu dipakai untuk membayar pengacara dan administrasi lain jika mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu terseret kasus hukum.