kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi melalui KPKNL III Jakarta telah menggelar lelang barang inventaris pada Kamis (1/3). Dari 12 unit mobil operasional dan inventaris yang dilelang terdapat dua unit mobil yang tak laku dijual.
Selidik punya selidik, dua unit mobil itu yakni satu unit mobil tahanan pengangkut koruptor bermerek Toyota Kijang 2006 KF 60 hitam bernomor polisi B 8593 WU.
Walaupun Dijual Murah, Mobil KPK yang Pernah Angkut Koruptor tak Laku
Mobil ini dilelang dengan nilai limit Rp31.204.000 dan satu unit Toyota Previa Hitam 2004 bernomor polisi B 1742 GQ dengan nilai limit Rp101.412.000.”Dua item mobil yang tak terjual karena tak ada peminat,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (2/3)
Sesuai aturan, KPK akan kembali menggunakan dua mobil yang tak laku ini. Nantinya, kedua mobil itu akan diajukan untuk dilelang kembali. “Jika pada kesempatan lelang tidak semua laku terjual, maka KPK akan kembali menggunakan barang-barang tersebut hingga pada masa yang akan datang kembali diajukan kepada Kemkeu untuk dilakukan lelang kembali,” ujarnya.