Walaupun Dijual Murah, Mobil KPK yang Pernah Angkut Koruptor tak Laku

Selain dua mobil ini, KPK juga melelang 10 unit mobil lainnya dan satu paket motor yang terdiri dari 12 unit motor. Seluruh kendaraan tersebut laku terjual dengan nilai total Rp783 juta.

“10 mobil dari 12 kendaraan roda 4 yang ditawarkan laku terjual dengan total Rp735 juta dan satu paket kendaraan roda 2 (motor) berjumlah 12 item laku terjual Rp48 juta. Sehingga, total keseluruhan Rp783 juta,” kata Febri.

Baca Juga :  Tak Sampai 3 Detik, 5 Supercar Ini Bisa Lari 100 Km per Jam

Lelang dilakukan KPK merujuk Peraturan Menteri Keuangan pasal 26 PMK Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Dalam aturan itu disebutkan, barang atau kendaraan inventaris dan operasional yang sudah berumur lebih dari tujuh tahun dapat dilelang. Sementara 12 mobil dan satu paket motor yang dilelang KPK kemarin telah berusia lebih dari 10 tahun. Meski demikian, Febri memastikan seluruh kendaraan yang dilelang ini masih laik digunakan.

Baca Juga :  Kembaran Wuling Almaz Versi 6-Penumpang Resmi Meluncur

“Memang aturan dari Menkeu yang mengatur kalau di atas tujuh tahun sudah dapat dilakukan proses lelang, tapi KPK masih menggunakan barang sampai 10 tahun karena kondisinya masih baik,” kata Febri.(*/one)