GEMPARI menyatakan turut berduka cita atas meninggalnya bayi Calista. Sang terduga pelaku yang merupakan Ibu kandungnya layak dihukum seberat-beratnya.
“Karena yang bersangkutan tega menganiaya anak kandung/bayinya sendiri hingga meninggal dunia.”
Ibu kandung/orang tua Calista, Apri menjelaskan, bisa dijerat hukum lex specialis berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak yang melindungi Anak dibawah umur terhadap Tindak Pidana Anak.
Sebagaimana tertulis dalam pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga karena pelaku adalah Ibu kandungnya. (arn)
“Apapun alasannya, seorang Anak tidak boleh dianiaya ataupun sampai dibunuh apalagi oleh orang tuanya. Menganiaya anak sampai meninggal dilarang oleh hukum dan pelakunya dapat dihukum seberat-beratnya.”
Baca Juga:
Komnas Azriana : Pemprov Papua Harus Hentikan Kekerasan Anak
Tahun Ini. Puluhan Kasus Kekerasan Seks Terhadap Anak Terjadi Di Sukabumi
Wakil KKR Aceh : Politik Kekerasan Dibiarkan, Anak Yatim Bertambah, Ibu Kehilangan Anak