Ilham mengatakan publik harus bisa membedakan calon kepala daerah yang didiskualifikasi akibat berbagai sebab maupun kasus pelanggaran. Misalnya tidak lolos kesehatan, meninggal dunia, putusan bersalah di pengadilan atau terbukti melakukan politik uang.
Sedangkan pemerintah sudah terlihat enggan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pergantian calon kepala daerah yang menjadi tersangka.
“Kami sudah menyampaikan itu semua jelas dalam PKPU yang mengacu kepada UU.” (arn)
Baca Juga:
Perhatikan Independensi Lembaga Survei Jelang Pilkada dan Pemilu
Ada Kejanggalan Pada Pilkada Serentak 2018 di Kabupaten Mimika
Jenderal Polisi Bakal Kesulitan Memenangi Kontes Pilkada 2018