Calon Kepala Daerah Yang Terjerat Korupsi Masih Bisa Ikuti Proses Pilkada

Ilham mengatakan publik harus bisa membedakan calon kepala daerah yang didiskualifikasi akibat berbagai sebab maupun kasus pelanggaran. Misalnya tidak lolos kesehatan, meninggal dunia, putusan bersalah di pengadilan atau terbukti melakukan politik uang.

Sedangkan pemerintah sudah terlihat enggan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pergantian calon kepala daerah yang menjadi tersangka.

Baca Juga :  Peduli Pertanian, Ridwan Kamil Diganjar Satyalancana Wira Karya Oleh Presiden

“Kami sudah menyampaikan itu semua jelas dalam PKPU yang mengacu kepada UU.” (arn)

Baca Juga:

Perhatikan Independensi Lembaga Survei Jelang Pilkada dan Pemilu

Ada Kejanggalan Pada Pilkada Serentak 2018 di Kabupaten Mimika

Jenderal Polisi Bakal Kesulitan Memenangi Kontes Pilkada 2018