Dijebak Teman, Gadis Remaja ‘Digilir’ Empat Pemuda

Dari penangkapan para tersangka, petugas menyita dua botol sisa minuman bersoda yang sudah dicampuri obat tetes mata, satu botol obat tetes mata, celana dalam milik korban dan hasil visum et revertum.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (epr/oke)

Baca Juga :  HUT Kabupaten Solok, Alfis: Kita Masih Banyak Pekerjaan Rumah

Baca Juga:

Tak Puas dengan Layanan Istri, Pria Ini Perkosa Adik Ipar Berkali-kali Hingga Pingsan

Ibunya Meninggal, Bocah Ingusan Dicabuli Berkali-kali Oleh Abang dan Ayah Tiri

Turis Polandia Diperkosa Secara Bergilir di Depan Pacarnya

Biadap, Siswi SMA Dicabuli Adik Anggota DPRD Berkali-kali di Kebun Karet Hingga Hamil