kabarin.co – Jakarta, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2010 menggantikan Arief Hidayat. Anwar terpilih usai unggul dalam perolehan suara dalam Rapat Pleno Pemilihan Ketua MK.
Pemilihan Ketua MK diputuskan lewat pemutusan suara oleh sembilan hakim. Dari sembilan hakim itu, hanya delapan yang memiliki hak dipilih yakni Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida lndrati, Wahidudd n Adams, l Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul dan Saldi Isra.
Anwar Usman Terpilih Jadi Ketua MK Periode 2018-2020
Sedangkan Arief Hidaya yang telah habis masa jabatan dan pernah dua kali melanggar etika hakim konstitusi, hanya mempunyai hak pilijh, namun tidak bolah lagi maju jadi ketua MK.
Dalam pemilihan tersebut, Anwar Usman unggul dengan perolehan lima suara. Disusul Suhartoyo empat suara. Sedangkan hakim MK lainnya yang berhak dipilih tidak mendapatkan suara dari forum.
Anwar yang dipercaya jadi pemimpin sidang pemilihan memutuskan sekaligus menetapkan dirinya sebagai Ketua MK terpilih. “Dengan ini, saya putuskan Anwar Usman menjadi Ketua MK periode 2018-2020,” kata Anwar Usman dalam rapat di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).