“Media massa tidak boleh memberitakan berita yang bersifat provokasi yang berakibat timbulnya konflik.”
Untuk itu, ujar Mayjen Yoedhi, kode etik jurnalistik atau kode etik wartawan menjadi dasar etika dan standar jurnalistik yang wajib dijalankan wartawan saat bertugas.
Kode etik jurnalistik yang disusun asosiasi jurnalistik profesional maupun organisasi cetak, siaran maupun media online ibarat buku petunjuk yang harus dipatuhi.
“Kita tahu kode etik jurnalistik memiliki prinsip yang sama yaitu kebenaran, akurasi, objektivitas, imparsialitas, keadilan, dan akuntabilitas publik.” (arn)
Baca Juga:
Jurnalis Media Online Ditangkap Polda Sumatera Utara, AJI Medan Kecam Penangkapan
Menkominfo Rudiantara Ajak Dewan Pers Menata dan Tertibkan Media Online