kabarin.co – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan tagar Ganti Presiden 2019 yang sempat populer di media sosial tidak tergolong pelanggaran atau black campaign (kampanye hitam). Menurut dia masa kampanye Pilpres dan Pemilu 2019 belum dimulai sehingga persoalan itu selesai.
Kalau pun ada dugaan pelanggaran, kata Fritz, maka yang berhak melakukan analisis terhadap perkembangan tagar tersebut berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).
Tagar Ganti Presiden 2019 Bukan Black Campaign
“Hal serupa sebenarnya kita temukan juga saat Pilkada tapi persoalannya sampai sekarang kan belum ada calon presiden resmi,” kata Fritz di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (9/4).
Fritz berpandangan persoalan tagar itu sebenarnya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat. Tagar Ganti Presiden 2019, kata dia, sama halnya dengan tagar Jokowi Dua Periode yang menjadi rival berat di jagat dunia maya.
“Kalau semua ngomong terus dihajar dan dicekal jangan lah. Bukan demokrasi seperti itu juga yang kita inginkan,” ujarnya.