kabarin.co – Koalisi Masyarakat Sipil meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjuang mempertahankan argumen larangan mantan napi koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg) di dalam Peraturan KPU untuk Pemilu 2019. Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Correct, Perludem, ICW dan Kode Inisiatif mendatangi KPU Pusat, Senin (16/4), sambil memberikan 21 ribu petisi sebagai bentuk dukungan.
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil meminta larangan tersebut dimasukkan sebagai syarat pencalonan. Artinya penjaringan caleg berintegritas dan bersih diserahkan kepada parpol yang mengusung calon bersangkutan.
Larangan Mantan Koruptor ‘Nyaleg’ Menjaga Kualitas Pemilu
“Kami beri dukungan moril ke KPU sekaligus berharap KPU bertahan dengan norma ini. KPU mendapat support publik soal ini,” kata Fadli di Gedung KPU, Senin (16/4).
Mantan komisioner KPU yang kini menjadi direktur eksekutif Correct, Hadar Nafis Gumay, mengatakan larangan napi koruptor ‘Nyaleg’ bisa menjadi satu langkah ke depan mewujudkan Pemilu berkualitas.
“Publik berharap KPU sukses memperjuangkan ini di DPR, mudah-mudahan sampai naik dan ada peraturannya,” kata Hadar.
Peneliti ICW Almas Sjafrina menyebut isu korupsi populer di masyarakat. Artinya perlu ada tindakan khusus agar perilaku tersebut tidak terus mengancam bangsa dan pemerintahan.
“Isu korupsi selalu ada di tiga besar pembicaraan masyarakat. Membuktikan bahwa pemerintah dan DPR harus memberikan perhatian khusus terhadap petisi ini,” ujarnya.
Komisioner KPU Ilham Saputra menyambut baik petisi yang diberikan Koalisi Masyarakat Sipil. Bentuk dukungan apapun, kata Ilham, sangat berguna bagi KPU yang memang ingin mewujudkan Pemilu berkualitas, bersih, transparan dan adil.
“Kami berterimakasih atas dukungan ini. Kami juga ingin siapkan menu baru kepada masyarakat agar pilihan calon yang lebih bersih. Kalau diterima justru meningkatkan elektabilitas parpol. Dengan menunjukkan komitmen parpol terhadap pemberantasan korupsi,” kata Ilham. (arn)
Baca Juga:
PBNU Dukung Koruptor Dilarang jadi Caleg
Mantan Napi Koruptor Dilarang ‘Nyaleg’ Semakin Menguat Dalam Rancangan PKPU