Larangan Mantan Koruptor ‘Nyaleg’ Menjaga Kualitas Pemilu

kabarin.co – Koalisi Masyarakat Sipil meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjuang mempertahankan argumen larangan mantan napi koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg) di dalam Peraturan KPU untuk Pemilu 2019. Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Correct, Perludem, ICW dan Kode Inisiatif mendatangi KPU Pusat, Senin (16/4), sambil memberikan 21 ribu petisi sebagai bentuk dukungan.

Baca Juga :  Operasi Lilin Singgalang 2021, Polda Sumbar Kerahkan 664 Personel

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil meminta larangan tersebut dimasukkan sebagai syarat pencalonan. Artinya penjaringan caleg berintegritas dan bersih diserahkan kepada parpol yang mengusung calon bersangkutan.

Larangan Mantan Koruptor ‘Nyaleg’ Menjaga Kualitas Pemilu

“Kami beri dukungan moril ke KPU sekaligus berharap KPU bertahan dengan norma ini. KPU mendapat support publik soal ini,” kata Fadli di Gedung KPU, Senin (16/4).

Baca Juga :  Realisasi Omset Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Rp 4,8 T, Kini Juga Terkoneksi dengan Kampus

Mantan komisioner KPU yang kini menjadi direktur eksekutif Correct, Hadar Nafis Gumay, mengatakan larangan napi koruptor ‘Nyaleg’ bisa menjadi satu langkah ke depan mewujudkan Pemilu berkualitas.