Jika Ingin Maju Lagi Sebagai Cawapres, JK Disarankan Uji Materi UU Pemilu ke MK

kabarin.co – Para pemohon uji materi aturan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang tercantum di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus mempunyai kedudukan hukum (legal standing)

Pernyataan itu disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Muhammadiyah Malang, Ahmad Irawan.

Jika Ingin Maju Lagi Sebagai Cawapres, JK Disarankan Uji Materi UU Pemilu ke MK

Dia menyoroti adanya uji materi ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan para pemohon. Para pemohon yaitu, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi yang diwakili Abda Khair Mufti, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Agus Humaedi dan pemohon perorangan Muhammad Hafidz.

Baca Juga :  Resmi jadi WNI, Elkan Baggott Optimis Bawa Indonesia Juarai Piala AFF 2020

Adapun, pasal yang diuji materi, yaitu Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Jadi putusan MK itu kemungkinan menyatakan tidak dapat menerima karena pemohon tidak mempunyai legal standing. Jika ada yang mengaku fans JK, kepentingan hukum dia tidak langsung,” kata Irawan saat dihubungi, Kamis (3/5).