Untuk penyidikan lebih lanjut, ia menambahkan, menegaskan hingga saat ini pihaknya masih mengamankan tiga tersangka oknum anggota ED, HA dan EP itu di Polres Mempawah. “Ketiga tersangka kasus perjudian tersebut, diancam pasal 303 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara,” katanya.
Pengungkapan kasus perjudian oleh Satreskrim Polres Mempawah tersebut, di salah satu ruang kerja Fraksi di DPRD Mempawah itu, sangat mengejutkan masyarakat Mempawah. Sejumlah akun sosial media di Mempawah banyak yang mengunggah dan di antaranya memberikan beragam komentar dan kritikan. (epr/rep)
Baca Juga:
KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumut sebagai Tersangka
Video: Tak Terima Mobilnya Diderek Dishub Anggota DPRD DKI Ngamuk
Viral! Video Bule Usir Rombongan Anggota DPRD Sumatera Barat di Pulau Makakang Mentawai
Viral, Foto Rombongan Anggota DPRD Limapuluh Kota Pegang Uang Dollar di Depan Kasino
Tidur di Rumah Janda, Anggota DPRD Tulungagung Digerebek Warga