“Tapi Putusan Pengadilan yang telah inkrah tidak ditindaklanjuti oleh KPU Puncak. Artinya oknum KPUD secara nyata telah melindungi Cawabup yang terpidana penggunaan ijazah palsu,” ujar Laode.
Berdasarkan ketentuan PKPU nomor 3 Tahun 2017 pasal 82 huruf (a), vonis pidana bagi kandidat yang telah berkekuatan hukum harus segera direspons dan disepakati oleh gabungan parpol pengusung dengan menunjuk calon pengganti terhitung 7 hari pasca putusan inkrah ditetapkan.
Laode menuturkan bahwa berkas dan bukti kesepakatan Parpol terkait penunjukan calon pengganti Cawabup Alus Murib terbukti telat dilaksanakan dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Tenggang waktu 7 hari tak mampu dipenuhi oleh parpol pengusung mereka, maka paslon tersebut dinyatakan gugur,” ujarnya.
Selain itu, kata Laode, indikasi keberpihakan KPUD Kab. Puncak melabrak aturan PKPU adalah dengan tetap ngotot melakukan pleno penetapan penggantian Cawabup Alus dengan Pellinus Balinal meski terbukti melewati tenggang waktu dan tidak memenuhi syarat berdasarkan kesepakatan parpol pengusung mereka.