kabarin.co – Profesionalisme dan netralitas KPU Kabupaten Puncak, Papua, dipertanyakan. KPUD Kabupaten Puncak, dinilai mengambil sejumlah keputusan cacat hukum dengan mengikutsertakan calon yang sudah terbukti menggunakan ijazah palsu.
Saat ini KPUD Kabupaten Puncak menetapkan Pilkada di sana dengan status peserta calon tunggal yang diikuti pasangan calon bupati dan wakil bupati Willem Wandik-Alus UK Murib (Willem-Alus).
Profesionalisme dan Netralitas KPUD Kab. Puncak Dipertanyakan Karena Lindungi Calon Wakil Bupati Berijazah Palsu
Namun, paslon rivalnya, Refinus Telenggen-David Ongomang (Tenang) mengatakan calon wakil bupati Alus UK Murib telah divonis bersalah menggunakan Ijazah palsu dengan vonis pidana selama satu tahun.
Tim kuasa hukum paslon Tenang, Laode M Rusliadi, mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura bernomor 30/Pid.Sus/2018/PT JAP, yang ditetapkan 7 Mei 2018 telah menolak banding yang diajukan cawabup Alus Murib.
Putusan itu, kata Laode, telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), dan menguatkan putusan Pengadilan Nabire sebelumnya yang memvonis Cawabup Alus Murib