Reformasi Jangan Melangkah Mundur

Diantara yang disebut Amien adalah DPD tidak diperlukan lagi. Presiden bisa dipilih ulang kembali tanpa batas hingga menghilangkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY). Kemudian otonomi daerah dihapuskan dan Bab X tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dihilangkan.

“Saya tidak setuju kembali ke UUD 1945 tapi kalau perbaikan menurut saya tidak mesti penghapusan otonomi atau presiden bisa dipilih berulang-ulang,” kata Ray Rangkuti dalam diskusi di Jakarta, Selasa (22/5) malam.

Baca Juga :  Kasus COVID-19 Landai, UIN IB Padang Kembali Wisuda Tatap Muka

Lebih lanjut Ray menyebut HAM sebagai salah satu poin utama Reformasi. Pembahasan mengenai HAM tertuang lewat Amandemen UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 2000. Di dalamnya mengamandemen Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, HAM, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius menyoroti fungsi DPD yang menurut dia tidak punya peran sama sekali. Apalagi DPD tidak punya kewenangan legislasi sehingga dia menganggap kehadiran DPD hanya menghabiskan uang negara.