Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN

kabarin.co – Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri, Rabu (23/5), mewajibkan calon anggota legislatif menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rentang waktu penyerahan laporan juga diperpanjang dari yang sebelumnya tiga hari menjadi tujuh hari.

Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh mengatakan perpanjangan itu terjadi karena memperhitungkan waktu agar jangan terjadi keterlambatan. Apalagi LHKPN langsung masuk ke sistem KPK.

Baca Juga :  Menjelang Debat Cawagub Nama Sylviana Murni Terkena Kasus Dugaan Korupsi Masjid

Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN

“LHKPN diurus setelah mendapat surat dari KPU. Itu surat penetapan. Surat itu nanti dikirim ke caleg sehingga kalau waktunya tiga hari tidak cukup,” ujar Nihayatul.

Secara umum RDP terakhir telah menyelesaikan PKPU terkait pencalonan anggota DPR dan DPRD serta pencalonan  Pilpres.

Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan tidak ada perubahan signifikan dalam pembahasan RDP terakhir kemarin. Pramono menanggapi PKPU terkait syarat pengusulan capres dan cawapres. KPU, kata dia, sepakat bersama Komisi II dengan tidak ingin menabrak UU