Dua komisioner KPUD Kabupaten Puncak, Papua, mendapat sanksi pemberhentian sementara yakni Erianus Kiwak dan Aten Mom sedangkan satu komisioner Manase Wandik mendapat rehabilitasi nama karena tidak terbukti bersalah.
Kabupaten Puncak merupakan daerah dengan tingkat kerawanan tinggi karena berada di urutan ke empat Indeks Kerawanan Pilkada serentak 2018 versi Bawaslu RI.
Adapun 16 orang penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik, direhabilitasi nama baiknya. (arn)
Baca Juga:
DKPP: Kita Bisa Belajar dari Pemilu Malaysia
DKPP Berhentikan Sementara Lima Penyelenggara Pemilu
DKPP Pecat Dua Penyelenggara Pemilu Asal Kota Sibolga dan Kabupaten Aceh Besar