DKPP Pecat Empat Penyelenggara Pemilu

Dua komisioner KPUD Kabupaten Puncak, Papua, mendapat sanksi pemberhentian sementara yakni Erianus Kiwak dan Aten Mom sedangkan satu komisioner Manase Wandik mendapat rehabilitasi nama karena tidak terbukti bersalah.

Kabupaten Puncak merupakan daerah dengan tingkat kerawanan  tinggi karena berada di urutan ke empat Indeks Kerawanan Pilkada serentak 2018 versi Bawaslu RI.

Baca Juga :  Eks Kepala KPHL Agam Raya Jabat Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Sumbar

Adapun 16 orang penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik, direhabilitasi nama baiknya. (arn)

Baca Juga:

DKPP: Kita Bisa Belajar dari Pemilu Malaysia

DKPP Berhentikan Sementara Lima Penyelenggara Pemilu

DKPP Pecat Dua Penyelenggara Pemilu Asal Kota Sibolga dan Kabupaten Aceh Besar