Tak hanya itu, lanjut Irwan, si pelanggar kembali menemui Aiptu Bakri sambil menyodorkan handphone sambil meminta untuk berbicara dengan seorang yang mengaku anggota kepolisian.
Kemudian Aiptu Bakri berbicara dengan orang yang mengaku anggota Polri yang meminta bantuan dengan mengatakan ‘Pak Bakri, tolong ponakan saya dibantu. Dia mahasiswa, dia kos-kosan, kasihan kalau harus bayar tilang melalui e-tilang, lantaran harus dibayar denda maksimal sebesar Rp500 ribu. Kalau bisa tolong dibantu’.
“Karena si pelanggar permintaannya titip sidang, akhirnya dia menyerahkan dua lembar uang pecahan Rp50 ribu. Cuman salahnya Aiptu Bakri menerima uang itu dibawah meja, seolah-olah terjadi hal yang tidak-tidak,” jelasnya.
Selanjutnya, bukti surat tilang bersama uang titip tilang sebesar Rp100 ribu diserahkan ke Aiptu Murdadi, Bintara tilang yang mengurusi semua surat tilang di Polrestabes Makassar. Bukti tilang itu telah diserahkan ke pengadilan.
“Namun sebelum diserahkan Aiptu Bakri sempat foto bukti surat tilang beserta tilangnya, kemudian diserahkan ke Pak Murdadi, lalu dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.