Usut Kasus Amien Rais “Partai Setan”, Polisi Libatkan MUI

kabarin.co – Jakarta, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan meminta keterangan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada mantan Ketua MPR Amien Rais.

Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta menuturkan, jadwal pemeriksaan terhadap pihak MUI akan dilakukan usai hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Tapi, ia belum memastikan siapa pihak MUI yang akan dimintai keterangan perihal pernyataan Amien Rais yang menyebut “Partai Tuhan dan Partai Setan”.

Baca Juga :  PPIH Arab Saudi Merilis Call Center dan Whatsapp/SMS Center 24 Jam

Usut Kasus Amien Rais “Partai Setan”, Polisi Libatkan MUI

“Dari MUI itu pasti nanti (diperiksa). Nanti habis Lebaran,” ucap Adi Deriyan saat dikonfirmasi, Senin (4/6/2018).

Kemudian berkaitan dengan pemanggilan Amien Rais selaku terlapor, masih menunggu hasil keterangan saksi-saksi yang dalam proses. Menurut Adi, penyidik sangat berhati-hati dalam setiap menangani perkara, khususnya yang melilit mantan ketua MPR RI ini.