“Sehingga memang mayoritas pemilih terlibat dalam Pilkada 2018,” terang Wahyu.
Terkait pergantian KPU provinsi/kabupaten/kota, menurut Wahyu hal itu dikarenakan UU No. 7 Tahun 2017 memang tidak memungkinkan ada perpanjangan bagi KPU provinsi/kabupaten/kota yang sedang melaksanakan tahapan Pilkada. Ketentuan yang ada di masa lampau adalah opsi perpanjangan.
“Karena menurut UU No.7 Tahun 2017 tidak ada opsi perpanjangan maka kita melakukan pergantian dengan pedoman akhir massa KPU provinsi/kab/kota,” (arn)
Baca Juga:
Sebanyak 89 Persen DPT Pilkada 2018 Sudah Masuk ke KPU
Jenderal Polisi Bakal Kesulitan Memenangi Kontes Pilkada 2018