Dua Menteri PDIP Tolak Aturan KPU Larang Mantan Napi Korupsi Nyaleg

kabarin.co – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sepakat dengan koleganya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang tidak akan menandatangi Peraturan KPU (PKPU) soal larangan calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi.

Menurut politisi PDIP ini, hak politik bisa dicabut harus berdasarkan undang-undang dan keputusan hakim.

Dua Menteri PDIP Tolak Aturan KPU Larang Mantan Napi Korupsi Nyaleg

“Posisi saya pemerintah, ya sama dengan Pak Menkumham. Semangatnya bagaimana yang kita bahas dengan Komisi II (DPR), pemerintah dan KPU dan Bawaslu sama setuju semangatnya. Hanya seseorang dicabut hak politiknya kan karena ketentuan undang-undang dan karena keputusan hakim,” kata Tjahjo di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2018.

Baca Juga :  Bupati Bekasi Mengaku Diminta Mendagri Tjahjo Kumolo Bantu Izin Meikarta

Ia memahami saat PKPU telah  ditandatangani KPU memang bersifat sah. Hanya saja memang yang menjadi pertanyaan apakah melanggar undang-undang atau tidak.

“Silakan, itu hak KPU. Karena KPU sebagaimana keputusan MK, kan mandiri. Yang kedua KPU dalam rangka menerbitkan PKPU harus tidak bertentangan dengan undang-undang itu prinsip. Itu yang disepakati kami dengan Komisi II,” ujar politikus senior PDIP ini.