Berdasarkan PKPU baru tersebut, KPU memverifikasi Partai Idaman. Namun, hasilnya dinyatakan tidak lolos jadi peserta Pemilu 2019. Rhoma Irama Cs tak terima, akhirnya mengajukan uji materi PKPU tersebut ke MA, tapi putusannya ditolak.
Partai Idaman juga menggugat putusan KPU atas tidak lolosnya mereka sebagai peserta Pemilu 2019 ke Bawaslu, namun juga ditolak. Kemudian menggugat lagi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan lagi-lagi kalah.
Pasca-kekalahan di PTUN, sejumlah pengurus dan kader Partai Idaman bergabung ke Partai Amanat Nasional (PAN). (epr/oke)
Baca Juga:
Berkas Pendaftaran Ditolak, Partai Idaman Laporkan KPU ke Bawaslu
Partai IDAMAN Telah Diverifikasi Administrasi Kemenkumham