Gugatan Ditolak MA, Partai Idaman Gagal Ikut Pemilu 2019

kabarin.co – Jakarta, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materiil Peraturan KPU tentang verifikasi partai politik yang diajukan Partai Idaman. Alhasil, Partai Idaman tak bisa ikut pemilu 2019 nanti.

“Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon,” putus ketua majelis hakim MA, Dr. Yulius, SH, MH bersama hakim anggota Dr. Irfan Fachruddin, S.H, CN dan Dr. Yosran, S.H, dikutip dari Okezone, Kamis (7/6/2018).

banner 728x90

Gugatan Ditolak MA, Partai Idaman Gagal Ikut Pemilu 2019

Selain itu, majelis juga menghukum pemohon yakni Ketum Partai Idaman Rhoma Irama dan  Sekretaris Jenderal Ramdansyah membayar biaya perkara Rp1 juta.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat  permusyawaratan pada Senin 16 April 2018 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum hari itu juga.

Gugatan uji materi diajukan Partai Idaman ke MA berawal terbitnya PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang menggantikan PKPU Nomor 11 Tahun 2017.

Berdasarkan PKPU baru tersebut, KPU memverifikasi Partai Idaman. Namun, hasilnya dinyatakan tidak lolos jadi peserta Pemilu 2019. Rhoma Irama Cs tak terima, akhirnya mengajukan uji materi PKPU tersebut ke MA, tapi putusannya ditolak.

Partai Idaman juga menggugat putusan KPU atas tidak lolosnya mereka sebagai peserta Pemilu 2019 ke Bawaslu, namun juga ditolak. Kemudian menggugat lagi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan lagi-lagi kalah.

Pasca-kekalahan di PTUN, sejumlah pengurus dan kader Partai Idaman bergabung ke Partai Amanat Nasional (PAN). (epr/oke)

Baca Juga:

Berkas Pendaftaran Ditolak, Partai Idaman Laporkan KPU ke Bawaslu

Partai IDAMAN Telah Diverifikasi Administrasi Kemenkumham

Rhoma Irama dan Kader Partai Idaman Gabung ke PAN

Gabung PAN, Rhoma Irama Incar Kursi Cawapres

banner 728x90