Syahri menyatakan, ia menyerahkan diri ke KPK atas insiatif sendri dan tanpa bantuan dari partainya. Tak hanya itu, ia juga mengaku tidak menghilang selama tiga hari KPK memburunya.
“Kita disini tidak ada kemudian menghilang, ya kita disini. Tapi kalau kemudian waktu terulur kita galau, wajar, karena ya memang belum pernah mengalami seperti ini,” terangnya.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Syahri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
Syahri ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya. Tiga orang tersebut yakni, pihak swasta, Agung Prayitno, Kadis PUPR Tulungagung, Sutrisno, dan pihak pemberi suap, Susilo Prabowo.
Diduga, Syahri menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dari kontraktor, Susilo Prabowo melalui perantara Agung Prayitno. Uang tersebut merupakan fee atas pemulusan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Tulungagung.
Uang suap sebesar Rp2,5 miliar diberikan Susilo Prabowo kepada Syahri dalam tiga tahapan yakni, pemberian pertama sebesar Rp500 juta, pemberian kedua sejumlah Rp1 miliar, dan pemberian ketiga senilai Rp1 miliar. (epr/oke)