Pengacara Sebut Habib Bahar bin Smith Sudah Jadi Tersangka

kabarin.co – Jakarta, Pengacara Habib Bahar Ali bin Smith, Aziz Yanuar, menyatakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri telah menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Menurutnya, Habib Bahar dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 juncto 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 207 KUHP.

Baca Juga :  Wamenag: Reuni 212 Hukumnya Mubah

Pengacara Sebut Habib Bahar bin Smith Sudah Jadi Tersangka

“Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini. tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka,” kata Aziz di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (6/12).

Proses pemeriksaan Bahar di Dittipidum Bareskrim berlangsung sekitar 11 jam, sejak pukul 11.30 hingga 22.30 WIB.

Kasus ini berawal setelah Habib bahar dilaporkan oleh seorang yang mengaku berasal dari kelompok Jokowi Mania. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018.