kabarin.co – Jakarta, Bupati Tulungagung, Jawa Timur, Syahri Mulyo langsung memakai rompi tahanan berwarna orange setelah diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekira delapan jam.
Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Jakarta Timur. KPK menahan Syahri untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
Selesai Diperiksa, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Resmi Ditahan KPK
“SM (Syahri Mulyo) Bupati Tulungagung ditahan 20 hari pertama di Rutan Mapolres Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (10/6/2018).
Syahrini sendiri selesai menjalani pemeriksaannya sekira pukul 04.40 WIB, dini hari. Dalam kesempatan itu, Syahri sempat menjelaskan posisinya ketika tim Satgas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Rabu, 6 Juni 2018.
“Jadi, artinya memang ketika ada operasi OTT itu, posisi saya itu tidak di tempat, posisi saya ketika OTT sedang dengan keluarga karena hari raya, di jalan itulah, koka ada berita katanya OTT,” kata Syahri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (10/6/2018).
Syahri menyatakan, ia menyerahkan diri ke KPK atas insiatif sendri dan tanpa bantuan dari partainya. Tak hanya itu, ia juga mengaku tidak menghilang selama tiga hari KPK memburunya.
“Kita disini tidak ada kemudian menghilang, ya kita disini. Tapi kalau kemudian waktu terulur kita galau, wajar, karena ya memang belum pernah mengalami seperti ini,” terangnya.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Syahri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
Syahri ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya. Tiga orang tersebut yakni, pihak swasta, Agung Prayitno, Kadis PUPR Tulungagung, Sutrisno, dan pihak pemberi suap, Susilo Prabowo.
Diduga, Syahri menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dari kontraktor, Susilo Prabowo melalui perantara Agung Prayitno. Uang tersebut merupakan fee atas pemulusan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Tulungagung.
Uang suap sebesar Rp2,5 miliar diberikan Susilo Prabowo kepada Syahri dalam tiga tahapan yakni, pemberian pertama sebesar Rp500 juta, pemberian kedua sejumlah Rp1 miliar, dan pemberian ketiga senilai Rp1 miliar. (epr/oke)
Baca Juga:
KPK Tangkap Tangan Bupati Purbalingga