Ustadz Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Sidoarjo

Seperti diketahui, Ustadz Alfian Tanjung divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam Putusan Nomor 2664/Pid.sus/2017 yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ujaran kebencian” Pasal 16 juncto Pasal 4b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun penjara. (epr/oke)

Baca Juga :  Gunung Bromo Erupsi, Keluarkan Lahar Dingin

Baca Juga:

Baru Bebas, Alfian Tanjung Kembali di Tahanan Polisi

Jadi Tersangka Tuduhan PKI ke Istana, Ustadz Alfian Tanjung Langsung Ditahan Polisi

Sebut Kader PDIP PKI, Ustaz Alfian Dipanggil Polisi