Seperti diketahui, Ustadz Alfian Tanjung divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam Putusan Nomor 2664/Pid.sus/2017 yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ujaran kebencian” Pasal 16 juncto Pasal 4b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun penjara. (epr/oke)
Baca Juga:
Baru Bebas, Alfian Tanjung Kembali di Tahanan Polisi
Jadi Tersangka Tuduhan PKI ke Istana, Ustadz Alfian Tanjung Langsung Ditahan Polisi