Kewenangan Penyelenggara Diperkuat, Pemilu 2019 Diharapkan Lebih Berkualitas

“Pemerintah  ketika menyiapkan regulasi pemilu memang dari awal mendorong penguatan penyelenggara pemilu lewat Undang-Undang,” kata Bahtiar.

Hasilnya, kata dia, adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang akan jadi payung hukum bagi pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019. Penguatan kewenangan penyelenggara pemilu sangat penting agar dalam melaksanakan tugasnya mereka lebih independen.

Penyelenggara harus menjadi wasit dan juri pemilihan yang adil, tegas dan fair. Sehingga pemilu yang dilaksanakan benar-benar menjadi hajatan yang mencerminkan suara rakyat. Salah satu penguatan otoritas penyelenggara pemilu adalah kewenangan yang diberikan ke DKPP. Begitu juga dengan Bawaslu dan KPU.

Baca Juga :  Workshop Sukses Digelar, ini Dua Dokumen Utama Penting Kegiatan Asistensi Mengajar

“Misal DKPP saat ini memiliki tim pemeriksa daerah. Kewenangan KPU bertambah dengan memiliki kewenangan tugas pemutakhiran data pemilih, Bawaslu memiliki kewenangan mengawasi proses pemutakhiran data pemilih,” katanya.

Bahtiar menambahkan, tidak hanya dari sisi kewenangan yang diperkuat. Dari sisi kelembagaan pun diperkuat. Ia contohkan Bawaslu. Saat ini badan pengawas pemilihan tersebut
sudah memiliki pejabat eselon satu pada lingkup inspektorat. Penguatan kelembagaan di Bawaslu lainnya adalah menyangkut status pengawas pemilu di daerah.