Kewenangan Penyelenggara Diperkuat, Pemilu 2019 Diharapkan Lebih Berkualitas

“Jajaran pengawas pemilu pada Bawaslu sekarang statusnya ditetapkan permanen dengan masa jabatan lima tahun. Sebelumya kan  jajaran pengawas pemilu Bawaslu yang bertugas di kabupaten dan kota berstatus ad hoc,” ujarnya.

Jadi kata dia, dari sisi konten UU Pemilu sekarang bisa dikatakan lebih baik dari regulasi sebelumnya. Ia pun berharap, dengan regulasi yang lebih baik, pelaksanaan pemilu kualitas lebih baik. Apalagi pemilu 2019 nanti merupakan hajatan pemilihan pertama kali yang digelar serentak. Jika berhasil, ini tentunya bakal jadi torehan sejarah yang akan dicatat dengan tinta emas. Indonesia pun bakal dicatat dunia internasional sebagai negara kampiun demokrasi. (arn)

Baca Juga:

Baca Juga :  Pilar MPR Sebagai Wadah Perekat Bangsa

DKPP Pecat Empat Penyelenggara Pemilu

DKPP Berhentikan Sementara Lima Penyelenggara Pemilu

Pemerintah Saat ini Merancang Undang – Undang untuk Penyelenggaraan Pemilu