“Jajaran pengawas pemilu pada Bawaslu sekarang statusnya ditetapkan permanen dengan masa jabatan lima tahun. Sebelumya kan jajaran pengawas pemilu Bawaslu yang bertugas di kabupaten dan kota berstatus ad hoc,” ujarnya.
Jadi kata dia, dari sisi konten UU Pemilu sekarang bisa dikatakan lebih baik dari regulasi sebelumnya. Ia pun berharap, dengan regulasi yang lebih baik, pelaksanaan pemilu kualitas lebih baik. Apalagi pemilu 2019 nanti merupakan hajatan pemilihan pertama kali yang digelar serentak. Jika berhasil, ini tentunya bakal jadi torehan sejarah yang akan dicatat dengan tinta emas. Indonesia pun bakal dicatat dunia internasional sebagai negara kampiun demokrasi. (arn)
Baca Juga:
DKPP Pecat Empat Penyelenggara Pemilu
DKPP Berhentikan Sementara Lima Penyelenggara Pemilu
Pemerintah Saat ini Merancang Undang – Undang untuk Penyelenggaraan Pemilu