kabarin.co – Jakarta, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menggelah rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II Nomor 3 , Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Minggu (15/7/2018). Penggeledahan ini dilakukan terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat nama Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Dikutip dari Okezone, penyidik selesai menggeledah rumah Sofyan tepat ketika adzan salat Isya berkumandang. Saat keluar, penyidik yang memakai rompi KPK turut membawa sejumlah koper dan kardus dari rumah Sofyan.
Penyidik KPK Bawa Koper dan Kardus dari Rumah Dirut PLN
“Permisi dulu ya, mau lewat,” ujar salah seorang pria yang mengenakan rompi KPK dan masker, Minggu (15/7/2018).
Usai itu, para penyidik KPK langsung pergi meninggalkan kediaman rumah Sofyan menggunakan minibus sebanyak empat buah dan dikawal beberapa personel Polri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di rumah Sofyan Basyir terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
“Benar, ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.
KPK menduga Eni Maulani Saragih telah menerima suap sebanyak 4,8 miliar secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Tak hanya Eni, Johannes Kotjo juga resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya kini mendekam di rumah tahanan milik KPK.
Eni yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Johannes yang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (epr/oke)
Baca Juga:
KPK Geledah Rumah Dirut PLN Sofyan Basir
Dirut PLN Bantah Rekaman ‘Bagi-bagi Fee’ dengan Rini Soemarno
Beredar Rekaman Percapakan Telepon Menteri Rini dan Dirut PLN Diduga Bahas Fee Proyek







