“Izin dari Presiden ini merupakan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi kepala daerah yang memutuskan maju sebagai capres atau sebagai cawapres,” kata Bahtiar di Jakarta, Senin (16/7) malam.
Pasal 171 ayat (3) UU Pemilu berbunyi ‘Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden’.
Sementara pada ayat (1), disebutkan bahwa ‘Seseorang yang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden’.
Kemudian, ujar Bahtiar, masih sesuai Pasal 171, surat permintaan izin dari kepala daerah selanjutnya akan diproses paling lama 15 hari. Namun, ia menggarisbawahi jika permintaan izin ini cukup disampaikan kepada Presiden.