“Sesuai ayat (3) Pasal 171, apabila (Presiden) belum memberikan izin, sementara permintaan izin sudah disampaikan, izin dari kepala daerah bersangkutan dianggap sudah diberikan oleh Presiden,” ujar Bahtiar. (arn)
Baca Juga:
Soeharto Jadi Nilai Jual Partai Berkarya Menuju Pemilu 2019
Kewenangan Penyelenggara Diperkuat, Pemilu 2019 Diharapkan Lebih Berkualitas
Pemilih Muda Adalah Pangsa Pasar Politik yang Menentukan di Pemilu 2019