Kepala Daerah yang Maju Sebagai Capres-Cawapres Harus Seizin Presiden

“Sesuai ayat (3) Pasal 171, apabila (Presiden) belum memberikan izin, sementara permintaan izin sudah disampaikan, izin dari kepala daerah bersangkutan dianggap sudah diberikan oleh Presiden,” ujar Bahtiar. (arn)

Baca Juga:

Soeharto Jadi Nilai Jual Partai Berkarya Menuju Pemilu 2019

Kewenangan Penyelenggara Diperkuat, Pemilu 2019 Diharapkan Lebih Berkualitas

Pemilih Muda Adalah Pangsa Pasar Politik yang Menentukan di Pemilu 2019

Baca Juga :  Anggota Pomau Surabaya Dicopot & Ditahan Gara-Gara Istri Unggah Fitnah soal Wiranto