Kepala Daerah yang Maju Sebagai Capres-Cawapres Harus Seizin Presiden

kabarin.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran calon Presiden dan calon Wakil Presiden untuk Pemilihan Presiden Tahun 2019. Sesuai jadwal pendaftaran dibuka pada tanggal 4-10 Agustus mendatang.

Jadwal tersebut sesuai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Baca Juga :  AM Fatwa Wafat, Anies: Beliau Adalah Pejuang yang Tangguh

Kepala Daerah yang Maju Sebagai Capres-Cawapres Harus Seizin Presiden

Mendekati batas waktu pendaftaran partai politik mulai menggodok sejumlah nama yang bakal diajukan sebagai bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Selain dari kalangan elit partai politik, profesional hingga akademisi, muncul capres atau cawapres dari kalangan kepala daerah.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar menjelaskan kepala daerah yang ‘nyapres’ harus mendapat izin dari Presiden. Mengacu pada Pasal 171 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala daerah adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.