“OSO itu panik sehingga dia sibuk memikirkan harus ngapain, makanya dia cepat-cepat ambil kuasa hukum kemudian memikirkan langkah-langkah selanjutnya.”
“Dia itu panik atas putusan MK jadi ngomongnya tidak terkendali karena bingung harus melakukan apa. Pendaftaran sudah tutup, verifikasi ke depannya sudah berlangsung, jadi tahapan demi tahapan ini kalau tidak cepat bergerak dan menyelesaikan masalah dengan KPU ya lewat,” ujar Syamsuddin.
Syamsuddin menilai putusan MK sudah benar. DPD, kata dia, seharusnya dikembalikan kepada fungsinya sebagai representasi suara daerah. DPR dan DPD merupakan keanggotaan MPR yang memiliki peran, fungsi, dan kewenangan yang berbeda.
Dalam UUD dijelaskan bahwa pemisahan kewenangan DPD dan DPR diterangkan secara jelas. Oleh karena itu, dengan masuknya pengurus Parpol dalam keanggotaan DPD merupakan pencaplokan politik terhadap kelembagaan DPD.
“Kalau bahasa kasarnya itu aneksasi politik terhadap kelembagaan DPD. Jadi kalau masih menempatkan politisi di DPD, itu betul-betul keserakahan politik seseorang karena dia ingin menguasai parlemen dan DPD.”